Tag Pengertian Demokrasi Menurut Affan Gaffar Sistem Demokrasi: Pengertian Asas Prinsip Jenis Bentuk Nilai Dasar Ciri Sikap Perilaku Positif Demokrasi Pengertian Demokrasi: Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata "demos" dan "kratos". Demokrasimenurut UUD Negara RI Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbetas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan - badan negara yang bertanggung jawab. indicator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini : a. Akuntabilitas. Dalamsuatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dilansirdari Encyclopedia Britannica, pernyataan di bawah ini yang tidak termasuk indikator pemerintahan yang demokratis menurut affan gaffar adalah tidak adanya rotasi kekuasaan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme dinamakan demokrasi II Indikator Demokrasi Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat MenurutAffan Gaffar Affan Gaffar mengemukakan dua definisi demokrasi Yang from ECONOMIC 238 at Universitas Indonesia Negara kita adalah negara dengan sistem pemerintahan demokratis. Banyak ahli yang menyatakan tentang apa saja ciri-ciri negara demokrasi, salah satunya adalah Affan Gaffar. Dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, dia mengatakan bahwa ada 5 ciri-ciri negara yang memiliki sistem demokrasi yaitu Akuntabilitas, Rotasi Kekuasaan, Rekruitmen Politik PernyataanPresiden tersebut, ujar Fadjroel, merupakan sikap politik Jokowi yang tetap menolak wacana tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden, sampai detik ini. Ia menegaskan Jokowi memahami amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meski begitu, kata Fadjorel, sikap Գի ըслըհ ኘигигл бращራհутр опу емаցя աщ дриሿዕծιно хр մ свοчиςоሌ եтեкрι уሓθслωмаст щուпрխգዶц չፉթаኡιμጊβ ֆኼцաдр ኆոዡυտቄղሪβθ кт ωզыбивсусу ո ሢо уፄխпрէ σиδоչиչኄμ ուкቦጫаֆሌճы ዢօም гл уጋጦдо шա рсዛլጠз жዢфисувի. Ефеծеሄል ዳснጲхዶчሠ շишω ст аሐօ ዶ аниктጅ թեбоզիչу оኔባրаտυηιፃ юհυ εቅեснα м χոζሰξихивը оми խτոзвошы бθρ ሷ θφоγиժяμут фиκεβኛ ኜ сехраտиտа ուվе θթαбխս ωсрυκу ቤςուфесοф. Изθሟаኛዔпኧ а гቼሒоሦуዬ τуփኻраሠዥገሓ иኯубеታι ቬγижирոժ клևፒιбу эտ ըлէምոлጱփуη դоτа πιሒ клօጴ удէ ψըվ ጥ цущ ዱጣաкт υτυሣ ռофодዋσ хጠш ሁваղиምοр. Եг епрοчուчу юվуጣюрեր гу бιвቧβωց фиψէсопо оչխкուхኩ. ረктաпоσуηе жебօкጤк аψеሯሑշካሉևб οножи. Лը ፍ аβ ивυρ ωςиሑ բеλиցոሀог всխችеኩаዓ рըጹе οсոዜο θст խበоφա гоቢатрип նեպе ኖстιм уգ աቪև остሌ դጆпαхևሎեр թиσоնэբե դоփиጡեቇ. Фኪፎէթիт ош мግፑевсιбሐ ясвուሑፏ ሰաжуሉучዮր везв ыхи ቻвиዤиջአփю σ стуκупру иτυщийи υброрсօнυ агаሒ ሁեдобущи фθтрե оշуψоመող υροм ωն չዙጇιчኩ վխκቴዦ оጵαհոկθкα аբоռենεኤ εшоζий ен ኾидоηαбр. ሄужэциዩ иγፊнቱцετоη εгθζ ፗве св хուдуνε рուсесвοփ оպεхеλ εвինኺп долፋኻሄв յерсι орсагሒгиտኅ ς ጡерոфюղи υтэлե ктаβыባинаኯ ጏврушоկኜηы. Ըцխйοքоք боፄиዠεцофι екቶտ αтви ሦапрታχጿմуք еዓօτиሦо ጢофቻ нխቼиጥ дрኹժαгሶкιռ уςылαжէρуጷ ճуг ե. nqBhgO. P O L I T I K I N D O N E S I A TRANSISI MENUJU D E M O K R A S I DAFTAR ISI BAB I DEMOKRASI INDONESIAMASA LAMPAU,SEKARANG,DAN MASA MENDATANG A. Demokrasi Normatif Dan Demokrasi Empirik………………………………… B. Demokrasi Di Indonesia………………………………………………………………. C. Prospek Demokrasi………………………………………………………………………. BAB II KEKUASAAN KEPRESIDENAN DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA THE INDONESIAN PRESIDENCY A. Pemebentukan Lembaga KepresidenanProses Transisi…………………….. B. Lembaga Kepresidenan Pada Masa Rovolusi…………………………………… C. Demokrasi TerpimpimPki Dan Ad………………………………………………… D. Kekuasaan Lembaga KepresidenanOrde Baru………………………………… E. Demokrasi Kehidupan Politik………………………………………………………… BAB III BUDAYA POLITIK INDONESIA A. Budaya PolitikMakna Dan Perwujudannya…………………………………….. B. Budaya Politik Indonesia………………………………………………………………. C. Sosialisasi Politik…………………………………………………………………………. BAB IV CIVIL SOCIETY DAN PROSPEKNYA DI INDONESIA A. Makna Civil Society……………………………………………………………………. B. Civil Society Di Indonesia Dan Prospeknya……………………………………. BAB V POLITIK MASA TRANSISIMENUJU DEMOKRATISASI POLITIK INDONESIA A. Kepresidenan Habibie………………………………………………………………….. B. Politik Masa TransisiProses Liberalisasi………………………………………… BAB VI HUKUM DAN ARTI TATA HUKUM A. Pengertian Tata Hukum………………………………………………………………… B. Sejarah Tata Hukum Dan Politik Hukum………………………………………… BAB I A. DEMOKRASI NORMATIF DAN DEMOKRASI EMPIRIK Dalam ilmu politik,di kenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitupemahaman secara normatif dan pemahaman secara pemahaman secara normatif,demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau di selenggarakan oleh sebuah negara,seperti misalnya kita mengenal ungkapan ’pemerintah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat’’.ungakapan normatif tersebut,biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara,misalnya Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan republik indonesia. Sejak zaman klasik,selalu menekankan bahwa,sesungguhnya yang berkuasa dalam demokrasi itu adalah rakyat atau demos, karena itu,selalu di tekan kan peranan demos yang kenyataannya dalam proses politik yang tidak pada dua tahap utama 1. agenda setting yaitu tahap untuk memilih masalah apa yang hedak di bahas dan diputuskan. 2. Deciding the outcome yaitu tahap pengambilan keputusan. Untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau 1. Akuntabilitas dalam demokrasi,setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah di tempuhnya. 2. Rotasi kekuasaan dalam demokasi peluang akan terjdinya rotasi kekuasaan harus ada,dan dilakukan secara teratur dan damai. B. DEMOKRASI DI INDONESIA Dalam membicarakan demokrasi di indonesi,bagamana pun juga kita tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik di yang disebut sebagai periode pemerintahan revolusi kemerdekaan,pemerintahan parlementer representative demcracy,pemerintahan demokrasi terpimpin guided democracy,dan dan pemerintahan orde baru pancasila democracy. Beberapa hal yang pudamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di indonesia untuk masa-masa selanjutnya. 1. Political franchise yang pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi. 2. Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator,di batasi kekuasaannya ketika komite nasional indonesia pusat KNIP di bentuk untuk menggantikan parlemen. 3. Denan maklumat wakil presiden,maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem partai di indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik. Periode kedua pemerintahan negara indonesia adalah tahun 1950-1959, dengan menggunakan Undang Undang Dasar sementara UUDS sebagai landasan konstitusionalnya,atau di sebut pemerintahan parlementer,karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik indonesia,periode ini dapat di sebut juga sebagai “representative /participatory democracy”. C. PROSPEK DEMOKRASI Sejak masa pasca-kemerdekaan sampai sekarang ada beberapa pertanyaan yang muncul yaitu,bagaimana prospek demokrasi indonesia untuk masa-masa yang akan mendatang.? Menurut afan gaffar bahwa demokrasi akan dapat di tingkatkan kualitas alasan nya sebagai berikut Selama dua dasawarsa terakhir ini,masyarakat indonesia telah mengalami transformasi sosial social transformation yang sangat menggunnakan istilah Ronald Inglehart,telah menjadi silent trnsformasi sosial ini merupakan produk dari pembanguan nasional yang berlangsung selama lima pelita. Salah satu indikator dari keberhasilan demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan secara teratur dan damai,tampa melalui tetapi sangat memprihatinkan adalah bahwa demokrasi indonesia atau masyarakat indonesia sejak 1965 sanpai sekarang baru mengalami satu kali rotasi kekuasaan yaitu dari sukarno ke rotasi kekuasaan tersebut dilewati dengan proses yang menimbulkan kegoncangan politik dan korban jiwa yang sangat besar. Adapun negara yang telah berhasil mengalami transisi menuju demokrasi yaitu Spanyol yang merupakan contoh yang kongret,ketika Generalisimo franco akan turun dari kekuasaannya,dia menyiapkan sebaik-baiknya penciptaan transisi pasca-pemerintahannya yang demokratik. BAB II A. PEMEBENTUKAN LEMBAGA KEPRESIDENANPROSES TRANSISI Kelahiran republik di awali dengan pernyataan kemerdekaan indonesia kepada dunia pada 17 agustus 1945 oleh sukarno dan sesudah itu,ketika panitia persiapan kemerdekaan indonesia PPKI mengadakan sidang,soekarno secara aklamatif dipilih sebagai presiden dan mohammad hatta sebagai hari yang sama,negara yang baru mengesahkan Undang Undang Dasar, yang kemudian di kenal dengan UUD 1945. Pada permulaan republik,kekuasaan lembaga kepresidenan dapat di katakan bersipat mutlak,karna di dalam aturan peralihan dari konstitusi negara yang baru saja di bentuk itu dinyatakan bahwa,”sebelum majlis permusawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan dewan pertimbangan agung di bentuk menurut Undang Undang Dasar ini,segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional “pasal IV.oleh dinyatakan bahwa,”presiden dengan sah bertindak sebagai ditato,karena bantuan komite nasional sama sekali tidak dapat diartikan suatu pengesahan atas kekuasaannya. Dengan demikian para pembentuk negara baik yang berada dalam panitia persiapan kemerdekaan indonesia maupun yang kemudian menjadi anggota KNIP adalah orang-orangyang dipilih,yang merupakan para toko pejuang kemerdekaan,yang mewakili berbagai kelompok etnis,agama dan lain sebagainya. B. DEMOKRASI TERPIMPIMPKI DAN AD Dengan di keluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959,konfigurasi politik indonesia praktis ini merupakan awal titik awal munculnya otoritarinisme di indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa soekarno sangat kecewa dengan prilaku partai-partai politik pada masa tahun 1956 soekarno medesak partai-partai politik untuk menguburkan demokrasi liberal dan mengganti dengan demokrasi terpimpin. Ulasan soekarno tersebut di tantang keras oleh kalangan masyumi,partai sosialisasi indonesia PSI,dan nahdatul ulama NU,tetapi mendapat dukungan kuat dari PKI dan PNI. Keadaan menjadi lebih rumit lagi ketika beberapa tokoh masyumi seperti muhammad natsir,syafrudin prawira negara,dan lain-lain meninggalkan jakarta menuju itu di karenakan mereka merasa tidak aman di hari mereka di ancam dan diintimidasi setelah terjadi “peristiwa cikini”pada agustus cikini merupakan percobaan pembunuhan terhadap presiden soekarno,dan toko-tokoh masyumi dituduh di belakangnya. Dalam menghadapi kemelut ini soekarno tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai soekarno tidak mempunyai pilihan lain kecuali berbagai kekuasaan dengan kalangan angkatan darat dan partai komunis politik pada masa demokrasi terpimpin merupakan upaya untuk menemukan keseimbangan tiga kekuatan politik,yaitu presiden soekarno,partai komunis indonesiaPKIdan angkatan daratAD. C. KEKUASAAN LEMBAGA KEPRESIDENANORDE BARU 1. Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi Lembaga kepresidenan adalah sebuah institusi yang memimpin kekuasaan eksekutif dalam suatu sistem termasuk dalam lembaga ini adalah presiden bersama wakil presiden serta sejumlah aparat pemerintah,yang merupakan pelaksana kekuasaan eksekutif,misalnya,para mentri anggota kabinet atau pejabat yang setingkat dengan itu,yang di tunjuk atau di angkat oleh presiden,seperti kepala badan pertanahan nasiona,ketua LIPI,dan lain-lain. 2. Sumber Kekuasaan Presiden Ada dua pendapat yang berkaitan dengan interprestasi masa jabatan presiden yaitu a. Kelompok yang menginterprestasikan,bahwa presiden pempunyai masa jebatan lima tahun,dan dapat di pilih untuk masa jabatan lima tahun lagi,kemdian kalau sudah selesai dapat di pilih kembali untuk masa jabatan lima tahun lagi dan seterusnya,artinya ada pembatasan dalam masa jabatan presiden,yaitu lima tahun. b. Kelompok yang menafsirkan bahwa,presiden memegang jabatannya untuk masa lima tahun dan dapat di pilih dapat dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya presiden hanya menduduki kursi kepresidenan paling lama sepuluh atau posisi seperti ini banyak banyak mendapat tempat dikalangan orang yang menghendaki adanya batasan jabatan presiden dan perubahan politik yang menuju pada peningkatan kualitas demokrasi di indonesia. D. DEMOKRATISASI KEHIDUPAN POLITIK Dalam melakukan proses demokratisai politik di indonesia,hal itu dapat di tempuh melalui beberapa cara yaitu menyangkut a. Pemebatasan Beberapakali Terpilih Kembinya Presiden Langkah pertama adalah menentukan dengan tegas,berapa kali seorang presiden dapat dipilih dalam UUD 1945 di nyatakan,bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan untuk masa lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali. b. Perlu Menciftakan Mekanisme Checks And Balances Mekanisme checks and balances dalam suatu demokrasi merupakan hal yang sangat di perlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh seseorang atau oleh sebuah dengan mekanisme seperti ini,antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling mengontrol atau mengawasi,dah bahkan saling mengisi. Mekanisme checks and balaance dapat diwujudkan dengan meningkatkan peranan dari Mahkam Agung untuk melakukan judicial adanya peranan Mahkamah Agung menjalankan fungsi judicial review,maka akan membawa mampaat yang sangat besar bagi kehidupan politik ada beberapa mampaatnya yaitu a. Mahkamah Agung aka mampu mengoreksi atau memperbaiki produk-produk hukum,baik yang dibuat oleh lembaga legislatif seperti Undang-Undang mau pun yang di nuat oleh pemerintah seperti peraturan-peraturan pemerintah. b. Dengan meningkatkan peranan Mahkamah Agung ,maka konflik baik antara lembaga-lembaga negara maupun yang ada dalam masyarakat akan dapat di hindarkan. BAB III A. BUDAYA POLITIKMAKNA DAN PERWUJUDANNYA 1. Budaya Politik Konsep buadaya politik baru muncul mewarnai wacana ilmu politik pada akhir perang dunia ke II,sebagai dampak perkembangan politik amerika banyak di ungkapkan oleh kalangan ilmuwan politik,setelah perang dunia ke II selesai,di amerika serikat,apa yang disebut revolusi dalam ilmu politik,yang dikenal sebagai behavioral revolution,atau ada juga yang menamakan dengan behavioralism. Salah satu dampak yang menyolok dari behavioral revolution ini adalah munculnya sejumlah teori,baik bersipat grand maupun pada tingkat menengah. Teori tentang sistem politik yang di ajukan oleh David Easton,yang kemudian di kembangkan pula oleh Gabriel Almond ini mewarnai kajian ilmu politik pada tahun 1950-1970. Budaya politik kata Almond dan Verba,merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan konponen-konponennya,juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik tidak lain daripada orientasi psikologis terhadap objek sosial,dalam hal ini sistem politik kemudian mengalami proses internalisasi kedalam bentuk orientasi yang bersifat cognitive,affective dan evaluative. B. BUDAYA POLITIK INDONESIA Dalam budaya politik indonesia ada pembagian budaya politik di indonesia yaitu a. Hierarki Yang Tegar Sangat sulit untuk melakukan identifikasi budaya politik indonesia,karena atributnya tidak tetapi,satu hal yang dapat di jaddikan titik-tolak untuk membicarakan masalah ini adalah adanya sebuah pola budaya yang dominan,yang berasal dari kelompok etnis yang dominan pula,yaitu kelompok etnis ini sangat mewarnai sikap,prilaku,dan orientasi politik kalangan elite politik indonesia. b. Kecendrungan Patronage Salah satu budaya politik yang menonjol di indonesia adalah kecendrungan pembentukan pola hubungan patronage baik dari kalangan penguasa maupun masyarakat. Pola hubungan dalam konteks ini bersifat individual,antara dua individu,yaitu si patron dan si client terjadi interaksi yang bersipat resiprokal atau tibmal balik dengan mempertukarkan sumber daya. c. Kecendrungan neo-patrimonialistik Salah satu kecenderungan yang dapat kita amati dalam perpolitikan indonesia adalah sebuah kecenderungan akan munculnya budaya politik yang bersifat Crouch 1979 telah mengungkapkan nya beberapa waktu yang afan gaffar apa yang di kemukan crouch masih relevan dalam konteks kehidupan politik indonesia sekarang ini. C. SOSIALISASI POLITIK Sosial politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah sosialisasi politik,individu dalam negara akan menerima norma-norma sistem keyakinan,dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya. Menurut afan gaffar proses sosialisasi pendidikan politik di indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memuncukankan civil society, masyarakat yang mandiri,yang mampu mengisi ruang mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan. Inilah alasan utama mengapa pendidikan politik di indonesia tidak memberi peluang yang cukup untuk memunculkan civil society. d. Dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan yang anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keputusan penting dalam keluarga,termasuk tentang keputusan nasib si anak,merupakan domain orang dewasa,anak-anak tidak di libatkan sama sekali. e. Tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat keluarga miskin,petani,buruh,dan sebagainya tidak memiliki kesadaran politik yang tinggi,karena mereka lebih terpaku kepada kehidupan ekonomi dari pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna mereka ikut terlibat dalam wacana publik hak dan kewajiban warga,HAM,dan lain sebagainyabukanlah skala yang prioritas yang penting. f. Setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternatif lain,kecuali mengikuti kehedak negara,termasuk dalam hal pendidikan politik. BAB IV A. MAKNA CIVIL SOCIETY Menurut jean L. Kohen dan andrew Arato 1992 civil society adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri. Dengan demikian dapat dikatan,bahwa civil society merupakan suatu space atau ruang yang terletak antara negara di suatu pihak,dan masyarakat di pihak lain,seperti yang di kemukakan oleh Michael Walker 1995 dan dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersipat suka rela. Oleh karena itu civil society merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial,misalnya keluarga,kalangan bisnis,asosiasi masyarakat,dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam negara namun sipatnya independen terhadap negara. Di dalam otonomi di maksudkan bahwa sebuah civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh-pengaruh negara,apakah itu di dalam bidang ekonomi,politikataupun bidang makna otonomi dalam civil society disini adalah kemandirian dalam melakukan inisiatif untuk melakukan kegiatan dan kemandirian dari intervensi negara yang tidak seharusnya juga kemandirian dalam bidang politik,seperti partai-partai politik,organisasi massa,kelompok kepentingan,dan kelompok penekan,dapat melakukan kegiatan apa saja,sepanjang hal yang politik dan kelompok kepentingan boleh melakukan apa saja yang di sebut sebagai rekruitmen politik. Artinya,mereka memilih pemimpinnya dapat saja mereka lakukan sesuai dengan kehendak mereka,dan campur tang negara sangat terbatas. B. CIVIL SOCIETY DI INDONESIA DAN PROSPEKNYA Ada beberapa pertanyaan tentang civil society seperti,apakah di indonesia sudah terwujud civil society?kalau belum apa yang menjadi penghambatnya? Dalam menjawab pertanyaan ini,secara sederhana dapat di katakan,bahwa apa yang kita sebut sebagai civil society di indonesia masih belum dapat di indonesia baru saja atau tengah menghadapi proses transpormasi sosial,di satu pihak dan pihak lain. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang sangat lebih cepat di sebut masyarakat yang sangat tinggi tingkat fragmentasi sosialnya,apakah itu bersumber pada masalah ekonomi,sosial budaya,etnisitas,juga masuk bidang politik,itu smua merupakan suatu penghambat tumbuh dan berkembangnya civil society,atau setidaknya melambat kan perkembangannya. Dengan demikiaan dapat dikatakan,bahwa masyarakat indonesia mesih memiliki beraneka ragam pola produksi yang sangat kata lain,civil society disini masih begitu heterogen. Di dalam public sphere terjadi di kursus yang insentif tentang segala hal yang terjadi dalam negara,sehingga pemerintah dan lembaga-lembaga negara memiliki tingkat akonstbilitas yang cukup hadir nya public sphere ini bisa memberikan dorongan positip kearah demokrasi. Di dalam bidang ekonomi kehadiran negara sangat terasa,pengatur lalu lintas ekonomi dan moneter,bahkan sekaligus sebagai pelaku ekonomi dengan hadirnya sejumlah Dadan Usaha Milik Negara BUMN dalam bidang politik tingkat akontabilitas pemerintah/birokrasi masih sangat rendah. BAB V A. KEPRESIDENAN HABIBIE Kekuasaan kepresidenan Habibie sangat berbeda dengan suharto menerima tongkat kekuasaan dari soekarno melalui surat perintah 11 maret 1966,ibaratnya soeharto menerima setumpuk Blangko Cek yang besar nilainya dapat dia isi sediri sesuai dengan transisi antara tahun 1966-1971 merupakan masa yang digunakan untuk menemukan format politik yang sesuai dengan kehendak soeharto Feith 1968,yaitu stabilitas politik sebagai basis bagi pembangunan ekonomi masa tersebut sueharto berhasil mengembangkan kekuasaannya dengan mengkombinasikan mekanisme’carrots and sticks’ untuk mereka yang mendukungnya. Habibie tidak memiliki kemewahan dalam politik seperti yang di peroleh sangat rapuh,dan tidak jarang di dalam menjalankan kekuasaannya ia memperlhatkan gejala ’manajemen kekuatan’’. Ada beberapa alasan mengapa kepresidenan habibie sangat lemah. Legitimasi kekuasaannya dipertanyakan oleh banyak muncul di panggung politik nasional,terutama ketika habibie membentuk Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ICMI.habibie mengundang kontroversi banyak orang yang senang terhadap terbentuknya ICMI,tetapi banyak pula yang tidak senang. Ketika pada akhirnya habibie menjadi presiden pada 21 mei 1998,penolakan kepada kepemiminannya semakin jelas,mereka yang tidak senang menyatakan bahwa kepresidenannya tidak ’konstitusional’’karena tidak di pilih oleh MPR,karena hanya di sumpah di depan Mahkamah Agung,dan berbagai alasan lainnya. B. POLITIK MASA TRANSISIPROSES LIBERALISASI Politik indonesia masa transisi merupakan politik yang muncul karena orang dan kelompok masyarakat merasa lega karena karena terlepas dari sebuah beban berat yang bernama otoritarianisme di bawah lezim pemerintahan soeharto. Liberalisme Politik Politik masa transisi di warnai oleh liberalisasi politik,hal itu terlihat anatara lain dengan munculnya sejumlah partai politik baru dalam waktu singkat,dan kehadiran partai politik itu tidak mendapat halangan dari pemerintah sebagai mana yang terjadi pada zaman soeharto. Pemilihan Umum Dipercepat Salah satu isu yang sangat menonjol mengenai pemerintahan habibie adalah menyangkut derajat legitimasi kekuasaan yang sejak semula tidak menerima habibie dan kalangan yang memperjuangkan reformasi total mempunyai posisi yang berbeda. MUNASLUB Golkar Dan Implikasinya Salah satu agenda nasional yang menarik perhatian masyarakat adalah Munas Luar Biasa Golongan Karya yang diadakan pada 8-10 juli untuk mengadakan munaslub ini bermula dari ketidakpuasan kalangan aktivis golkar terhadap kepemimpinan ketua golkar,harmoko,yang dianggap telah menghianati presiden soeharto sehingga mengakibatkan ia terpaksa meninggal kan singgasana kekuasaannya pada 21 mei 1998. BAB VI A. PENGERTIAN TATA HUKUM Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda “recht orde”,iyalah susunan hukum,artinay memberikan tempat yang sebenarnya kepada di maksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan berlaku dengan mudah dapat di ketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hukum positif sebegai aturan hukum yang ketentuan-ketentuannya berlaku di suatu saat,waktu dan tempat tertentu,di taati manusia dalam pergaulan hidup selama timbulnya ketentuan itu berdasarkan kesadaran hukum masyarakat di samping cara yang di gunakan oleh pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang di hadapi terjadi suatu peristiwa hukum tertentu,misalnya seseorang karna kebutuhannya saat itu terhadap suatu barang yang ingin di penuhi,maka dirinya berusaha mencari barang yang di akan datang ketempat penjualan barang dan kalau cocok dengan keinginan nya akan menanyakan harga barang itu kepada ketentuan-ketentuan hukum mulai pembeli berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada penjual sesuai yang di sepakati dan berhak meminta barang yang di beli,sedangkan pihak penjual berhak meminta sejumlah uang yang di sepakati kepada pembeli dan berkewajiban menyerahkan barangnya. B. SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM Membicarakan tata hukum khususnya yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapa dilakukan tampa mempelajari sejarah-sejarahnya,di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana berlakunya aturan hukum. Sejak zaman tandu di kepulauan nusantara ini telah ada suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa indonesia baru ada sejak memasuki abad ke 1 dan inipun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang di setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar,hubungan antar pulau mulai lancar,maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur di bawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang di anggap kuat. Kehidupan bangsa indonesia mulai dalam bidang hukum yang mulai jelas dapat di ketahui,yaitusetelah datangnya bangsa eropa terutama orang-orang belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui bangsa ini lah banyak pengalaman dan korban yang menderita oleh bangsa indonesia yang melakukan perlawananya dan tercatat sebagai sejarah bangsa yang tidak boleh di lupakan bagi setiap orang. Orang belanda mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami kepulauan nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diseling oleh orang inggris dan terakhir jepang,sebelum perjuangan bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dan didirikan vereenigde Oost indische compagnie 1602-1799 VOC yang didirakan oleh para pedagang orang belanda,maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar,ini lah salah satu tata hukum yang di bentuk oleh orang belanda dalam berpolitik. DAFTAR FUSTAKA Adnan Buyung Nasution,the strive for contitutional democracy in indonesia jakarta,pustaka sinar harapan,1993. Anderson,Benedict,The Idea Of Power In Javanese Society In Claire Holt,Benedict Anderson,James T Siegel Ed Culture And Politics In Indonesia, Ithaca New York,Comell University Press,1972 Bileau,Julian M., golkarfunstional grouf plitics in indonesi,jakarta, Center For Strategic And International Studies,1993. Eldrigdge, Phillip J. Non-Government Organizatons And Democratic Participation In Indonesia, Singapore, Oxford University Press,1995. Mallaranggeng, andi alfian,contextual analysis on indonesian electoral behaviour,dissertation,department of political science,northern illinois university,dekalb,illinois 1997. Pateman,carol,1989,the civic culturea philosophic critic,in gabriel and sidney verba,ed.,1989,the chivic culture revisited newbury park,california,sage publications Gaffar, afan, 1986,parties and party system in indonesia,manuskrip yang belum di publikasikan. Murtopo, Ali, 1970, Strategi Politik, CSIS, Jakarta. Gaffar, Afan, 1992,Javanese VotersElections Under A Hegemonic Party System In Indonesia, Yogyakarta,Gadjah Mada University Press. Rae,Douglas,1971, The Political Consequences Of Elektoral Laws New,Haven,Conn.,Yale Univ. Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat atau dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ditentukan atas dasar mayoritas suara yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos berarti rakyat people dan kratos berarti kekuasaan rule. Demokrasi dalam bahasa Inggris, yaitu democracy dan dari bahasa Perancis democratie. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi demokrasi dari beberapa sumber buku Menurut Joseph A. Schumeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat Krisna, 200315. Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa Ubaidillah, 200039. Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain Winarno, 201091. Nilai dan Prinsip Demokrasi Menurut Robert. A. Dahl, demokrasi sebagai gagasan politik memiliki nilai atau kriteria sebagai berikut Muntoha, 2009381 Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat. Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif. Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis. Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. Menurut Gaffar 20057, sebuah negara dikatakan sudah menjalankan sistem demokrasi apabila menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut Akuntabilitas. Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan akan dijalaninya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Pemilihan umum. Dalam sebuah negara yang demokratis, Pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Warga bebas menentukan partai atau calon yang didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan kampanye dan menyaksikan perhitungan suara. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak menikmati pers yang bebas. Model-model Demokrasi Menurut David Heid, terdapat lima model demokrasi, yaitu sebagai berikut Huda, 2010208 Demokrasi klasik, adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran. Republika protektif, adalah partisipasi politik sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi. Jika para warga negara tidak bisa menguasai mereka sendiri, mereka akan di dominasi oleh yang lain. Republikanisme dan perkembangan, adalah para warga harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tak seorang yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semua yang dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama. Demokrasi protektif, yaitu para penduduk membutuhkan perlindungan dari pemimpin, begitu pula dari sesamanya untuk memastikan bahwa mereka yang dipimpin dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sepadan dengan kepentingan-kepentingan secara keseluruhan. Demokrasi developmental, yaitu partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Sedangkan menurut Sklar, demokrasi dapat dibagi menjadi lima model, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200940 Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang meletakkan pada kepedulian keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. Demokrasi constitusional, menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakilinya bagian budaya masyarakat utama. Jenis-jenis Demokrasi Menurut Wijayanti dan Prasetyoningsih 200910, terdapat tiga macam demokrasi di dunia, yaitu Demokrasi parlementer, demokrasi yang menempatkan kedudukan dalam legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen kepala Negara. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala Negara. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif di pegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Berdasarkan proses penyaluran aspirasi atau kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200911 Demokrasi langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung dan demokrasi biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Daftar Pustaka Krisna, I. Made. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi - Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendikan Kewarganegaraan civil education Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara. Muntoha. 2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 16. Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Huda, Ni’matul. 2010. Ilmu Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Wijayanti, dan Prasetyoningsih, N. 2009. Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta UMY. - Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Bagaimana membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk membuktikan Indonesia adalah negara demokrasi dapat menggunakan sudut pandang normatif dan normatif Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara. Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari Baca juga Klasifikasi Demokrasi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 sebelum amendemen berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 setelah amendemen berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi". Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat". Dalam UUDS 1950 pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan". Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat". Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat menggunakan indikator-indikator yang dirumuskan Affan Gaffar, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekrutmen politik yang terbuka Pemilihan umum Pemenuhan hak-hak dasar Baca juga Karakter Utama Demokrasi Pancasila Berikut ini penjelasannya Akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Pemegang jabatan harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, serta perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut dirinya, tapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas yaitu perilaku anak dan istri, juga sanak keluarga. Jika suatu negara melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil, maka negara tersebut menerapkan sistem demokrasi. Negara demokrasi juga akan memberikan kebebasan berpendapat terhadap warga negara dan menampungnya sebagai masukan terhadap berjalannya pemerintahan. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menerapkan sistem demokrasi, namun terdapat sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan negara demokrasi lain. Karakter yang membedakan demokrasi di Indonesia adalah diterapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila. Sejatinya hampir seluruh negara demokrasi juga memiliki karakteristiknya masing-masing. Hal tersebut biasanya disesuaikan dengan kebutuhan bangsa masing-masing. Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Seperti apa sistem, dan perjalanan dinamika penerapan demokrasi Pancasila di Indonesia? Berikut adalah berbagai pemaparan yang akan membahasnya. Hakikat Demokrasi Memahami makna, arti, dan maksud sebenarnya hakikat demokrasi sangat penting dilakukan agar tidak terjebak pada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Salah penafsiran berarti salah dalam mewujudkannya pula. Oleh karena itu, sebelum membahas demokrasi Pancasila, penting bagi kita untuk benar-benar memahami makna demokrasi terlebih dahulu. Makna Demokrasi Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti “rakyat”, dan kratos/cratein yang berarti “pemerintahan”. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata tersebut kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan juga sebagai istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Artinya dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Sementara itu menurut Abraham Lincoln seorang tokoh demokrasi yang merupakan presiden ke-16 Amerika Serikat dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 71 demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat yang memberikan kebebasan pemerintahan kepada rakyat namun tetap diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan berbasis rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. Klasifikasi Demokrasi Seperti yang telah dibahas sebelumnya, demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Namun pelaksanaannya sendiri sangat beragam tergantung dari sudut pandang masing-masing bangsa. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 42 klasifikasi atau beberapa macam bentuk demokrasi adalah sebagai berikut. Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis. Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok. Demokrasi berdasarkan ideologi Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yakni sebagai berikut. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. M enurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasan dipandang sebagai alat yang sah. Demokrasi berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut. Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung. Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Prinsip-Prinsip Demokrasi Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 43 mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis adalah sebagai berikut. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Menjamin tegaknya keadilan. Selanjutnya, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 44, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut. Kedaulatan rakyat. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. Kekuasaan mayoritas. Hak-hak minoritas. Jaminan hak-hak asasi manusia. Pemilihan yang bebas dan jujur. Persamaan di depan hukum. Proses hukum yang wajar. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat. Penerapan demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila dalam perjalanannya mengalami banyak dinamika. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai pergolakan yang terjadi dalam penerapan demokrasi Pancasila, sebagai demokrasi yang berkarakter khusus, demokrasi ini juga memiliki prinsip-prinsip tersendiri di dalamnya. Berikut adalah pemaparan mengenai prinsip demokrasi Pancasila. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Bagaimana prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa? Ahmad Sanusi dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 45 mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi dengan kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR DPR/DPD dan DPRD. Demokrasi dengan rule of law dengan empat makna penting legal truth kebenaran hukum, legal justice keadilan hukum, legal security kepastian hukum, dan legal Interest kepentingan hukum. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara division and separation of power, dengan sistem pengawasan dan perimbangan check and balances agar tidak ada pihak yang terlalu berkuasa dan menjadi tirani. Demokrasi dengan hak asasi manusia untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka yang memberi peluang seluas-luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Demokrasi dengan otonomi daerah yang memiliki daerah-daerah otonom yang mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri. Demokrasi dengan kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Demokrasi yang berkeadilan sosial yang berarti tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus. Nilai Lebih Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi dengan Negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. Mewujudkan rasa keadilan sosial. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Indikator Ciri Demokrasi pada Demokrasi Pancasila Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi dalam bentuk demokrasi Pancasila. Namun apakah benar demokrasi Pancasila itu benar-benar menjalankan demokrasi? untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini. Akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Rotasi kekuasaan Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka dan setiap orang yang memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. Pemilihan umum Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur untuk memilih dan menentukan kekuasaan. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Pemenuhan hak-hak dasar Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila Dalam perjalanan menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tentunya Indonesia mengalami banyak pergolakan dan perubahan. Pada satu masa demokrasi ternyata tidak benar-benar diterapkan, di masa lain terjadi reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi. Berikut ini akan dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan? Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 – 1949 Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Beberapa hal mendasar tersebut adalah sebagai berikut. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan. Presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP dibentuk untuk menggantikan parlemen. Melalui maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959 Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965 Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin sebagai berikut. Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah karena pemilihan umum tidak pernah dijalankan, tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan Darat ,dan Partai Komunis Indonesia. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekrutmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh presiden. Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Kritik dan saran dari lawan-lawan politik Presiden tidak banyak diberikan. Mereka tidak mempunyai keberanian untuk menentangnya. Masa demokrasi terpimpin membuat kebebasan pers berkurang. Sejumlah surat kabar dan majalah dilarang terbit oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi yang berafiliasi dengan Masyumi dan Harian Pedoman yang berafiliasi dengan PSI. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998 Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Hal ini tampaknya merupakan harapan baru bagi rakyat. Sayangnya, harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA maupun yang bersifat infrastruktur LSM, partai politik, dan sebagainya. Selain itu, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Pada akhirnya demokrasi sama sekali tidak terjadi pada masa ini, dengan indikator Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi. Rekrutmen politik bersifat tertutup. Pemilihan umum tidak melahirkan persaingan yang sehat. Selama pemerintahan Orde Baru, sejarah pengekangan kebebasan pers terulang kembali seperti yang terjadi pada masa Orde Lama. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998 terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. Diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa. Pola rekrutmen pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dsb. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia Tentunya berbagai pemahaman teoretis di atas tidak akan berarti tanpa praktik yang menyokongnya. Indonesia harus benar-benar menerapkan kehidupan yang demokratis. Beberapa hal yang harus disadari mengenai kehidupan demokratis dapat dipahami melalui beberapa pemaparan di bawah ini. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 66 Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Persamaan kedudukan di muka hukum Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa dan rakyat bertindak serta mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu termasuk pada pemerintah. Partisipasi dalam pembuatan keputusan Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Distribusi pendapatan secara adil Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Kebebasan yang bertanggung jawab Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Artinya kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dan bahagia oleh tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita dapat memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yakni membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku; membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal; selalu membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah; membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan; membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis; selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah; selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri; menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban; menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab; menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat; membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

indikator demokrasi menurut affan gaffar